Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pelindungan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pelindungan bahasa dan sastra; c. melaksanakan penyusunan pedoman pelindungan bahasa dan sastra; d. melaksanakan kajian vitalitas bahasa dan sastra; e. melaksanakan pemetaan bahasa dan sastra; f. melaksanakan pencatatan, perekaman, dan dokumentasi di bidang bahasa dan sastra; g. melaksanakan revitalisasi bahasa dan sastra; h. melaksanakan fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual bahasa dan sastra; i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; j. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang pelindungan bahasa dan sastra; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Pasal.id