Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pelindungan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pelindungan bahasa dan sastra;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pelindungan bahasa dan sastra;
d. melaksanakan kajian vitalitas bahasa dan sastra;
e. melaksanakan pemetaan bahasa dan sastra;
f. melaksanakan pencatatan, perekaman, dan dokumentasi di bidang bahasa dan sastra;
g. melaksanakan revitalisasi bahasa dan sastra;
h. melaksanakan fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual bahasa dan sastra;
i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra;
j. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang pelindungan bahasa dan sastra;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra;
l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pelindungan bahasa dan sastra;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
