Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kepegawaian:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan usul formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Badan;
c. melakukan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai, serta mutasi lainnya di lingkungan Badan;
d. melakukan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Badan;
e. melakukan penyusunan usul pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Badan;
f. melakukan urusan pelantikan, serah terima jabatan, dan sumpah/janji pegawai negeri sipil di lingkungan Badan;
g. melakukan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Badan;
h. melakukan usul penerbitan surat keputusan/pembebasan sementara dan pemberhentian bagi pejabat fungsional di lingkungan Badan;
i. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian di lingkungan Badan;
j. melakukan penyusunan administrasi daftar penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Badan;
k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, izin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Badan;
l. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan perumahan, tabungan asuransi pensiun, dan layanan kesehatan pegawai di lingkungan Badan;
m. melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai di lingkungan Badan;
n. melakukan urusan pemberian cuti pegawai di lingkungan Badan;
o. melakukan pemberdayaan/peningkatan kompetensi pegawai di lingkungan Badan;
p. melakukan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai di lingkungan Badan;
q. melakukan penyusunan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Badan;
r. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang kepegawaian;
s. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
t. melakukan penyusunan laporan Subbagian;
Koreksi Anda
