Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Bantuan Teknis : a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; c. melakukan penyusunan pedoman pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; d. melakukan penyusunan bahan layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; e. melakukan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang, dan j. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda