Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Bantuan Teknis :
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan;
c. melakukan penyusunan pedoman pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan;
d. melakukan penyusunan bahan layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan;
e. melakukan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan;
f. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan;
h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang, dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
