Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Kosakata dan Istilah:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengayaan kosa kata dan istilah;
c. melakukan pengkajian pengayaan kosa kata dan istilah;
d. melakukan penyusunan pedoman pengayaan kosa kata dan istilah;
e. melakukan pengayaan kosa kata dan istilah dalam bahasa INDONESIA;
f. melakukan penyusunan kamus, glosarium, ensiklopedia, tesaurus, korpus, dan rujukan lainnya;
g. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengayaan kosa kata dan istilah;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengayaan kosa kata dan istilah;
i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengayaan dan kosa kata dan istilah;
j. melakukan penyusunan laporan kamus, glosarium, ensiklopedia, tesaurus, korpus, dan rujukan lainnya;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
