Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Kosakata dan Istilah: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengayaan kosa kata dan istilah; c. melakukan pengkajian pengayaan kosa kata dan istilah; d. melakukan penyusunan pedoman pengayaan kosa kata dan istilah; e. melakukan pengayaan kosa kata dan istilah dalam bahasa INDONESIA; f. melakukan penyusunan kamus, glosarium, ensiklopedia, tesaurus, korpus, dan rujukan lainnya; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengayaan kosa kata dan istilah; h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengayaan kosa kata dan istilah; i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengayaan dan kosa kata dan istilah; j. melakukan penyusunan laporan kamus, glosarium, ensiklopedia, tesaurus, korpus, dan rujukan lainnya; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda