Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Revitalisasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang revitalisasi bahasa dan sastra; c. melakukan kajian vitalitas bahasa dan sastra; d. melakukan penyusunan pedoman revitalisasi bahasa dan sastra; e. melakukan revitalisasi di bidang bahasa dan sastra; f. melakukan penyusunan bahan pengaksaraan bahasa; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan revitalisasi bahasa dan sastra; h. melakukan penyusunan bahan fasilitasi perolehan hak kekayaan intelektual atas karya kebahasaan; i. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan revitalisasi bahasa dan sastra; j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan revitalisasi bahasa dan sastra; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Pasal.id