Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Hukum dan Kepegawaian:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan dan kajian
hukum di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;
d. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan;
f. melaksanakan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Badan;
g. melaksanakan penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Badan;
h. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan;
i. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Badan;
j. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Badan;
k. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Badan;
l. melaksanakan urusan pendayagunaan dan pengembangan karir pegawai di lingkungan Badan;
m. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Badan;
n. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Badan;
o. melaksanakan urusan kesejahteraan, pemberian penghargaan, dan tanda jasa pegawai di lingkungan Badan;
p. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Badan;
q. melaksanakan penyusunan pedoman kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
r. melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
s. melaksanakan penyusunan bahan kehumasan di bidang
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra di dalam dan luar negeri;
t. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tata laksana, kepegawaian, dan kerja sama di lingkungan Badan;
u. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
v. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
