Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Hukum dan Kepegawaian: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penelaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; c. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan; d. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; e. melaksanakan dokumentasi dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan; f. melaksanakan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Badan; g. melaksanakan penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Badan; h. melaksanakan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan; i. melaksanakan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai di lingkungan Badan; j. melaksanakan urusan penerimaan, pengangkatan, penempatan, kepangkatan, dan pemindahan pegawai serta mutasi lainnya di lingkungan Badan; k. melaksanakan penyusunan bahan penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan Badan; l. melaksanakan urusan pendayagunaan dan pengembangan karir pegawai di lingkungan Badan; m. melaksanakan administrasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Badan; n. melaksanakan urusan disiplin, pemberhentian, dan pemensiunan pegawai di lingkungan Badan; o. melaksanakan urusan kesejahteraan, pemberian penghargaan, dan tanda jasa pegawai di lingkungan Badan; p. melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Badan; q. melaksanakan penyusunan pedoman kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; r. melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; s. melaksanakan penyusunan bahan kehumasan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra di dalam dan luar negeri; t. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang hukum, tata laksana, kepegawaian, dan kerja sama di lingkungan Badan; u. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan v. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda