Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Informasi dan Publikasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi dan publikasi bahasa dan sastra; c. melaksanakan penyusunan pedoman informasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan; d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi kebahasaan dan kesastraan; e. melaksanakan pendokumentasian bahasa dan sastra; f. melaksanakan penyusunan bahan penerbitan kebahasaan dan kesastraan; g. melaksanakan pemberian layanan dan penyebarluasan informasi kebahasaan dan kesatraan; h. melaksanakan penerbitan bahan publikasi kebahasaan dan kesastraan; i. melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi pelaksanaan publikasi kebahasaan dan kesastraan; j. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang informasi dan publikasi; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengeloaan informasi dan publikasi bahasa dan sastra; l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan informasi dan publikasi bahasa dan sastra; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda