Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Informasi dan Publikasi:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi dan publikasi bahasa dan sastra;
c. melaksanakan penyusunan pedoman informasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian informasi kebahasaan dan kesastraan;
e. melaksanakan pendokumentasian bahasa dan sastra;
f. melaksanakan penyusunan bahan penerbitan kebahasaan dan kesastraan;
g. melaksanakan pemberian layanan dan penyebarluasan informasi kebahasaan dan kesatraan;
h. melaksanakan penerbitan bahan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
i. melaksanakan penyusunan bahan dan koordinasi pelaksanaan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
j. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang informasi dan publikasi;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengeloaan informasi dan publikasi bahasa dan sastra;
l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan informasi dan publikasi bahasa dan sastra;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
