Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Pemasyarakatan; a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; c. melaksanakan penyusunan pedoman pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; d. melaksanakan penyusunan bahan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; e. melaksanakan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; f. melaksanakan fasilitasi pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; g. melaksanakan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan; h. melaksanakan penyusunan standardisasi dan sertifikasi penyuluh bahasa dan sastra; i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; j. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda