Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Pemasyarakatan;
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pemasyarakatan
dan penyuluhan bahasa dan sastra;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
d. melaksanakan penyusunan bahan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
e. melaksanakan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
f. melaksanakan fasilitasi pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
g. melaksanakan pemberian layanan dan bantuan teknis kebahasaan dan kesastraan;
h. melaksanakan penyusunan standardisasi dan sertifikasi penyuluh bahasa dan sastra;
i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
j. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
