Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Diplomasi Kebahasaan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang diplomasi kebahasaan; c. melaksanakan penyusunan pedoman diplomasi kebahasaan; d. melaksanakan penyebaran bahasa negara; e. melaksanakan peningkatan fungsi dan peran Bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional; f. melaksanakan pelatihan calon penerjemah bahasa asing yang bersifat strategis; g. melaksanakan peningkatan kompetensi bahasa asing; h. melaksanakan penerjemahan dokumen negara, karya sastra, buku ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan diplomasi kebahasaan; j. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan diplomasi kebahasaan; k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan diplomasi kebahasaan; l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan diplomasi kebahasaan; m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Pasal.id