Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bidang Diplomasi Kebahasaan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang diplomasi kebahasaan;
c. melaksanakan penyusunan pedoman diplomasi kebahasaan;
d. melaksanakan penyebaran bahasa negara;
e. melaksanakan peningkatan fungsi dan peran Bahasa INDONESIA menjadi bahasa internasional;
f. melaksanakan pelatihan calon penerjemah bahasa asing yang bersifat strategis;
g. melaksanakan peningkatan kompetensi bahasa asing;
h. melaksanakan penerjemahan dokumen negara, karya sastra, buku ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan diplomasi kebahasaan;
j. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan diplomasi kebahasaan;
k. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan diplomasi kebahasaan;
l. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan diplomasi kebahasaan;
m. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
n. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
