Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Pusat;
c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Pusat;
d. melakukan penyusunan usul pencairan anggaran dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pusat;
e. melakukan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, dan urusan kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat;
f. melakukan urusan ketatalaksanaan Pusat;
g. melakukan penyusunan usul pengadaan, penataan, pemeliharaan, dan penghapusan barang milik negara;
h. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar;
i. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip Pusat;
j. melakukan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu pimpinan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Pusat;
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan
m. melakukan penyusunan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
