Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan konsep program kerja Pusat; c. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Pusat; d. melakukan penyusunan usul pencairan anggaran dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pusat; e. melakukan penyusunan usul formasi, kepangkatan, pengembangan karir, disiplin, dan urusan kepegawaian lainnya di lingkungan Pusat; f. melakukan urusan ketatalaksanaan Pusat; g. melakukan penyusunan usul pengadaan, penataan, pemeliharaan, dan penghapusan barang milik negara; h. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar; i. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penyusutan arsip Pusat; j. melakukan urusan rapat dinas dan penerimaan tamu pimpinan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian dan Pusat; l. melakukan penyusunan laporan Subbagian; dan m. melakukan penyusunan konsep laporan Pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Pasal.id