Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Hukum dan Tata Laksana: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan telaahan peraturan perundang-undangan dan kajian hukum di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; c. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan; d. melakukan penyusunan bahan pertimbangan dan fasilitasi bantuan hukum di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; e. melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; f. melakukan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Badan; g. melakukan penyusunan konsep penyempurnaan organisasi dan usul pelembagaan di lingkungan Badan; h. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Badan; i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketatalaksanaan di lingkungan Badan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Pasal.id