Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pembinaan Tenaga Kebahasaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan;
c. melakukan penyusunan pedoman peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan;
d. melakukan penyusunan bahan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan;
e. melakukan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan;
f. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan;
g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan;
h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
