Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Pembinaan Tenaga Kebahasaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan; c. melakukan penyusunan pedoman peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan; d. melakukan penyusunan bahan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan; e. melakukan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan; g. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan; h. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pembinaan tenaga kebahasaan dan kesastraan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda