Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Penyuluhan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
c. melakukan penyusunan pedoman pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
d. melakukan penyusunan bahan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
e. melakukan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
f. melakukan penyusunan bahan standardisasi dan sertifikasi penyuluh bahasa dan sastra;
g. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi
pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pemasyarakatan dan penyuluhan bahasa dan sastra;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
