Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Infrastruktur: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan infrastruktur bahasa; c. melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan infrastruktur bahasa; d. melaksanakan pengkajian pengembangan infrastruktur bahasa dan sastra; e. melaksanakan kodifikasi bahasa dan sastra; f. melaksanakan pengayaan kosakata dan istilah dalam bahasa INDONESIA; g. melaksanakan penyusunan kamus, glosarium, ensiklopedia, tesaurus, korpus, dan rujukan lainnya; h. melaksanakan penyusunan bahan uji kemahiran berbahasa INDONESIA; i. melaksanakan pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA; j. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi di bidang pengembangan infrastruktur bahasa; k. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan infrastruktur bahasa; l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan infrastruktur bahasa; m. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan infrastruktur bahasa; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda