Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pengembangan Infrastruktur:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan infrastruktur bahasa;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pengembangan infrastruktur bahasa;
d. melaksanakan pengkajian pengembangan infrastruktur bahasa dan sastra;
e. melaksanakan kodifikasi bahasa dan sastra;
f. melaksanakan pengayaan kosakata dan istilah dalam bahasa INDONESIA;
g. melaksanakan penyusunan kamus, glosarium, ensiklopedia, tesaurus, korpus, dan rujukan lainnya;
h. melaksanakan penyusunan bahan uji kemahiran berbahasa INDONESIA;
i. melaksanakan pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA;
j. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi di bidang pengembangan infrastruktur bahasa;
k. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan infrastruktur bahasa;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan infrastruktur bahasa;
m. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pengembangan infrastruktur bahasa;
n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
o. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
