Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Program dan Anggaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian, Sekretariat Badan, dan Badan;
c. melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan dan tarif layanan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra INDONESIA;
d. melakukan penelaahan usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. melakukan penyusunan konsep rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
f. melakukan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
g. melakukan penyesuaian rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
h. melakukan penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Badan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
