Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Informasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi kebahasaan dan kesastraan; c. melakukan pengembangan sistem informasi kebahasaan dan kesastraan; d. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kebahasaan dan kesastraan; e. melakukan pemberian layanan dan penyebarluasan informasi kebahasaan dan kesastraan; f. melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi kebahasaan dan kesastraan; g. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan informasi bahasa dan sastra; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Pasal.id