Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Informasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang informasi kebahasaan dan kesastraan;
c. melakukan pengembangan sistem informasi kebahasaan dan kesastraan;
d. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kebahasaan dan kesastraan;
e. melakukan pemberian layanan dan penyebarluasan informasi kebahasaan dan kesastraan;
f. melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi kebahasaan dan kesastraan;
g. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan informasi bahasa dan sastra;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
