Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Kerja sama: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan dan koordinasi kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; melakukan penyusunan bahan fasilitasi kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan Badan; c. melakukan koordinasi peliputan kegiatan kebahasaan dan kesastraan Badan dengan lembaga negara, media massa, dan lembaga masyarakat lainnya; d. melakukan penyusunan bahan hubungan masyarakat di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; e. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan g. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Pasal.id