Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Keuangan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan; c. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; d. melaksanakan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan; e. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Badan; f. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan keuangan Badan; g. melaksanakan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Badan; h. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi penghitungan anggaran Badan; i. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan; j. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan; k. melaksanakan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan; l. melaksanakan penyusunan pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan; m. melaksanakan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan; n. melaksanakan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan; o. melaksanakan evaluasi laporan keuangan di lingkungan Badan; p. melaksanakan penyusunan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Badan; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Pasal.id