Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Keuangan:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan;
c. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
d. melaksanakan penerbitan dan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
e. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Badan;
f. melaksanakan penerimaan, penyimpanan, dan pembukuan keuangan Badan;
g. melaksanakan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran belanja lainnya di lingkungan Badan;
h. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi penghitungan anggaran Badan;
i. melaksanakan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan;
j. melaksanakan urusan tuntutan perbendaharaan/ganti rugi di lingkungan Badan;
k. melaksanakan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan;
l. melaksanakan penyusunan pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan;
m. melaksanakan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan;
n. melaksanakan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Badan;
o. melaksanakan evaluasi laporan keuangan di lingkungan Badan;
p. melaksanakan penyusunan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran Badan;
q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
r. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
