Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pedoman pembinaan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan; c. melakukan verifikasi, pencatatan, dan pembukuan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan; d. melakukan penyusunan laporan realisasi anggaran di lingkungan Badan; e. melakukan penyusunan neraca keuangan Badan; f. melakukan penyusunan catatan atas laporan keuangan Badan; g. melakukan pemantauan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Badan; h. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut laporan keuangan hasil pemeriksaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Pasal.id