Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Perbendaharaan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Badan; c. melakukan pencairan, penerimaan, dan penyimpanan keuangan Badan; d. melakukan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; e. melakukan penelitian dan pengujian bukti dan/atau dokumen penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan; f. melakukan urusan pembukuan dan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan Badan; g. melakukan administrasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Badan; h. melakukan penyusunan bahan penyelesaian tuntutan perbendaharaan/ ganti rugi di lingkungan Badan; i. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, dan meninggal dunia di lingkungan Badan; j. melakukan penyusunan usul mutasi penggajian pegawai di lingkungan Badan; k. melakukan penyusunan usul pejabat perbendaharaan di lingkungan Badan; l. melakukan penyusunan laporan pajak pegawai di lingkungan Badan; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan n. melakukan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Pasal.id