Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Dokumentasi dan Publikasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang dokumentasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
c. melakukan penyusunan pedoman dokumentasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
d. melakukan pendokumentasian bahasa dan sastra;
e. melakukan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
f. melakukan penyusunan bahan dan koordinasi pelaksanaan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
g. melakukan penerbitan bahan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
h. melakukan penyusunan bahan pemantauan pelaksanaan dokumentasi dan publikasi kebahasaan dan kesasteraan;
i. melakukan evaluasi pelaksanaan dokumentasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan dokumentasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
