Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Dokumentasi dan Publikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang dokumentasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan; c. melakukan penyusunan pedoman dokumentasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan; d. melakukan pendokumentasian bahasa dan sastra; e. melakukan publikasi kebahasaan dan kesastraan; f. melakukan penyusunan bahan dan koordinasi pelaksanaan publikasi kebahasaan dan kesastraan; g. melakukan penerbitan bahan publikasi kebahasaan dan kesastraan; h. melakukan penyusunan bahan pemantauan pelaksanaan dokumentasi dan publikasi kebahasaan dan kesasteraan; i. melakukan evaluasi pelaksanaan dokumentasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan; j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan dokumentasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Pasal.id