Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Perencanaan dan Penganggaran: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian; b. melaksanakan penyusunan konsep program kerja Sekretariat Badan dan Badan; c. melaksanakan koordinasi pelaksanaan program, anggaran, kegiatan, dan sasaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; d. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; e. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; f. melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan dan tarif layanan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; g. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; h. melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan di bidang pengembangan, pembinaan, dan perlindungan bahasa dan sastra;melaksanakan penyesuaian rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; i. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; j. melaksanakan penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; l. melaksanakan penyusunan laporan Bagian; dan m. melaksanakan penyusunan konsep laporan Sekretariat Badan dan Badan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Pasal.id