Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Persuratan dan Kearsipan: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Badan; c. melakukan pencatatan dan penyimpanan arsip di lingkungan Badan; d. melakukan penataan dan pemeliharaan arsip di lingkungan Badan; e. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Badan; f. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Badan; g. melakukan penyiangan dan inventarisasi arsip aktif dan in aktif di lingkungan Badan; h. melakukan penyusunan usul penyusutan arsip di lingkungan Badan; i. melakukan penggandaan surat dan dokumen; j. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda