Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Persuratan dan Kearsipan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Badan;
c. melakukan pencatatan dan penyimpanan arsip di lingkungan Badan;
d. melakukan penataan dan pemeliharaan arsip di lingkungan Badan;
e. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Badan;
f. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip di lingkungan Badan;
g. melakukan penyiangan dan inventarisasi arsip aktif dan in aktif di lingkungan Badan;
h. melakukan penyusunan usul penyusutan arsip di lingkungan Badan;
i. melakukan penggandaan surat dan dokumen;
j. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
