Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Pembiayaan:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Bagian;
b. melakukan penyusunan rencana pencairan dana dan pelaksanaan anggaran Badan;
c. melakukan verifikasi dan rekonsiliasi dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
d. melakukan pemeriksaan ketersediaan dana sesuai dengan dokumen anggaran di lingkungan Badan;
e. melakukan pengesahan dokumen pencairan anggaran di lingkungan Badan;
f. melakukan pencatatan data pencairan anggaran di lingkungan Badan;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
h. melakukan penyusunan bahan laporan Subbagian dan Bagian.
Koreksi Anda
