Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Data: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; c. melakukan analisis data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; d. melakukan penyajian data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; e. melakukan pemutakhiran data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; g. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan; h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan i. melakukan penyusunan laporan Subbagian;
Koreksi Anda