Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Data:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
c. melakukan analisis data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
d. melakukan penyajian data di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
e. melakukan pemutakhiran data di bidang pengembangan, pembinaan,
dan pelindungan bahasa dan sastra;
f. melakukan penyusunan bahan koordinasi kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
g. melakukan penyusunan bahan rapat pimpinan;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
i. melakukan penyusunan laporan Subbagian;
Koreksi Anda
