Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pembelajaran: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan peningkatan mutu pembelajaran bahasa dan sastra; c. melaksanakan penyusunan pedoman pembelajaran; d. melaksanakan pengembangan modul pembelajaran dan bahan ajar bahasa dan sastra; e. melaksanakan pengembangan media pembelajaran bahasa dan sastra; f. melaksanakan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan pengguna bahasa; g. melaksanakan peningkatan minat berkarya dan berapresiasi sastra masyarakat; h. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra; i. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang pembelajaran; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra dan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan pengguna bahasa; k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra dan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan pengguna bahasa; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Pasal.id