Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Pembelajaran:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
b. melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan peningkatan mutu pembelajaran bahasa dan sastra;
c. melaksanakan penyusunan pedoman pembelajaran;
d. melaksanakan pengembangan modul pembelajaran dan bahan ajar bahasa dan sastra;
e. melaksanakan pengembangan media pembelajaran bahasa dan sastra;
f. melaksanakan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan pengguna bahasa;
g. melaksanakan peningkatan minat berkarya dan berapresiasi sastra masyarakat;
h. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan modul dan bahan ajar bahasa dan sastra;
i. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi di bidang pembelajaran;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra dan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan pengguna bahasa;
k. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan pembelajaran bahasa dan sastra dan peningkatan mutu tenaga kebahasaan dan kesastraan pengguna bahasa;
l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
