Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Proses Pembelajaran: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang proses pembelajaran bahasa dan sastra; c. melakukan penyusunan pedoman proses pembelajaran bahasa dan sastra; d. melakukan penyusunan bahan pengembangan modul pembelajaran dan bahan ajar bahasa dan sastra; e. melakukan penyusunan bahan pengembangan media pembelajaran bahasa dan sastra; f. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan proses pembelajaran bahasa dan sastra; g. melakukan fasilitasi evaluasi kemahiran berbahasa dalam proses dalam proses pembelajaran bahasa dan sastra; h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran bahasa dan sastra; i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan proses pembelajaran bahasa dan sastra; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Pasal.id