Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Proses Pembelajaran:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang proses pembelajaran bahasa dan sastra;
c. melakukan penyusunan pedoman proses pembelajaran bahasa dan sastra;
d. melakukan penyusunan bahan pengembangan modul pembelajaran dan bahan ajar bahasa dan sastra;
e. melakukan penyusunan bahan pengembangan media pembelajaran bahasa dan sastra;
f. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan proses pembelajaran bahasa dan sastra;
g. melakukan fasilitasi evaluasi kemahiran berbahasa dalam proses dalam proses pembelajaran bahasa dan sastra;
h. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan proses pembelajaran bahasa dan sastra;
i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan proses pembelajaran bahasa dan sastra;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
