Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Kodifikasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang; b. melakukan penyusunan kebijakan teknis di bidang kodifikasi bahasa dan sastra; c. melakukan penyusunan pedoman kodifikasi bahasa dan sastra; d. melakukan pengkajian kodifikasi bahasa dan sastra; e. melakukan kodifikasi bahasa dan sastra; f. melakukan penyusunan bahan uji kemahiran berbahasa INDONESIA; g. melakukan pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA; h. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra dan uji kemahiran berbahasa INDONESIA; i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra dan uji kemahiran berbahasa INDONESIA; j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra dan uji kemahiran berbahasa INDONESIA; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Pasal.id