Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Kodifikasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang;
b. melakukan penyusunan kebijakan teknis di bidang kodifikasi bahasa dan sastra;
c. melakukan penyusunan pedoman kodifikasi bahasa dan sastra;
d. melakukan pengkajian kodifikasi bahasa dan sastra;
e. melakukan kodifikasi bahasa dan sastra;
f. melakukan penyusunan bahan uji kemahiran berbahasa INDONESIA;
g. melakukan pengujian kemahiran berbahasa INDONESIA;
h. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra dan uji kemahiran berbahasa INDONESIA;
i. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra dan uji kemahiran berbahasa INDONESIA;
j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kodifikasi bahasa dan sastra dan uji kemahiran berbahasa INDONESIA;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
l. melakukan penyusunan laporan Subbidang.
Koreksi Anda
