Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Konservasi: a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang; b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang konservasi bahasa dan sastra; c. melakukan penyusunan pedoman konservasi di bidang bahasa dan sastra; d. melakukan kajian konservasi bahasa dan sastra; e. melakukan pemetaan bahasa dan sastra; f. melakukan pencatatan, perekaman, dan dokumentasi di bidang bahasa dan sastra; g. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi bahasa dan sastra; h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konservasi bahasa dan sastra; i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan konservasi bahasa dan sastra; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda