Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbidang Konservasi:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbidang dan konsep program kerja Bidang;
b. melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang konservasi bahasa dan sastra;
c. melakukan penyusunan pedoman konservasi di bidang bahasa dan sastra;
d. melakukan kajian konservasi bahasa dan sastra;
e. melakukan pemetaan bahasa dan sastra;
f. melakukan pencatatan, perekaman, dan dokumentasi di bidang bahasa dan sastra;
g. melakukan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan konservasi bahasa dan sastra;
h. melakukan penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konservasi bahasa dan sastra;
i. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan konservasi bahasa dan sastra;
j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbidang; dan
k. melakukan penyusunan laporan Subbidang dan konsep laporan Bidang.
Koreksi Anda
