Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 106 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 106 Tahun 2014 tentang RINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN BAHASA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
b. melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan Badan;
c. melaksanakan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Badan;
d. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Badan;
e. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Badan;
f. melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang dan jasa, serta pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Badan;
g. melaksanakan pengadaan barang dan jasa serta penyimpanan dan pendistribusian barang milik negara di lingkungan Badan;
h. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan barang milik negara di lingkungan Badan;
i. melaksanakan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Badan;
j. melaksanakan pengaturan penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan Badan;
k. melaksanakan pengelolaan poliklinik Badan;
l. melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen akuntasi (SIMAK) barang milik negara di lingkungan Badan;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan pengadaan barang dan jasa, dan barang milik negara di lingkungan Badan;
n. melaksanakan pelaporan barang milik negara di lingkungan Badan;
o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
p. melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Koreksi Anda
