Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Ketenagalistrikan, Tenaga Listrik, Penyediaan Tenaga Listrik, Pemanfaatan Tenaga Listrik, Kuasa Usaha Ketenagalistrikan, Izin Usaha Ketenagalistrikan, dan Menteri adalah sebagaimana dimaksud dalam .