Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Usaha Penyediaan tenaga listrik disusun berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional. (2) Rencana Usaha Penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai pedoman pelaksanaan penyediaan tenaga listrik bagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan. (3) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan wajib membuat rencana usaha penyediaan tenaga listrik untuk disahkan oleh Menteri. (4) Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan wajib membuat rencana penyediaan tenaga listrik untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan serta digunakan sebagai sarana pengawasan berkala atas pelaksanaan kegiatan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Pasal.id