Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengatur pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan kepada :
a. Koperasi atau swasta untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
b. Koperasi, swasta, dan badan usaha milik negara atau lembaga negara lainnya untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
(2) Izin Usaha Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b hanya dapat diberikan di suatu daerah usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau daerah usaha Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum, bila Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum tersebut nyata-nyata belum dapat menyediakan tenaga listrik dengan mutu dan keandalan yang baik, atau belum dapat menjangkau seluruh daerah usahanya.
(3) Izin Usaha Ketenagalistrikan dari badan-badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dialihkan kepada pihak lain sesudah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Koreksi Anda
