Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum wajib memberikan sambungan tenaga listrik kepada masyarakat di daerah usahanya setelah dipenuhinya persyaratan
penyambungan tenaga listrik.
(2) Persyaratan penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan mengenai instalasi ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
