Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum wajib memberikan sambungan tenaga listrik kepada masyarakat di daerah usahanya setelah dipenuhinya persyaratan penyambungan tenaga listrik. (2) Persyaratan penyambungan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan mengenai instalasi ketenagalistrikan.
Koreksi Anda