Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyediaan tenaga listrik harus dilakukan dengan memperhatikan : a. keseimbangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup serta pengaruh lingkungan. b. persyaratan bagi keamanan instalasi dan kemampuan pelaksanaannya.
Koreksi Anda