Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Penyediaan tenaga listrik harus dilakukan dengan memperhatikan :
a. keseimbangan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup serta pengaruh lingkungan.
b. persyaratan bagi keamanan instalasi dan kemampuan pelaksanaannya.
Koreksi Anda
