Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan tenaga listrik hanya dilakukan sesuai dengan peruntukannya. (2) Pemanfaatan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan ternyata menimbulkan kerugian pada pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menimbulkan kerugian itu.
Koreksi Anda