Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan tenaga listrik hanya dilakukan sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pemanfaatan tenaga listrik yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan ternyata menimbulkan kerugian pada pihak lain sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menimbulkan kerugian itu.
Koreksi Anda
