Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Menteri MENETAPKAN:
a. pedoman pelaksanaan yang meliputi keselamatan kerja dan keselamatan umum;
b. pedoman pelaksanaan yang berkaitan dengan penyediaan, pelayanan, dan pengembangan usaha.
(2) Penetapan pedoman pelaksanaan yang meliputi keselamatan kerja dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
