Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, peraturan pelaksanaan dibidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
