Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Pemepng Kuasa Usaha Ketenagalistrikan atau Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum diberi hak mengambil tindakan termasuk MEMUTUSKAN sambungan tenaga listrik tanpa ganti rugi:
a. dalam hal terjadi bencana alam atau keadaan tertentu lainnya, sehingga pemanfaatan tenaga listrik akan membahayakan keselamatan umum;
b. apabila instalasi tidak aman dan dapat menimbulkan bahaya dan/atau mengganggu pemanfaatan tenaga listrik.
Koreksi Anda
