Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN prioritas pemanfaatan tenaga listrik. (2) Prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Pasal.id