Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Swasta yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus berbentuk badan hukum INDONESIA.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diberlakukan bagi usaha penyediaan tenaga listrik yang diselenggarakan berdasarkan swadaya masyarakat yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah terpencil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda
