Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Masyarakat yang memanfaatkan tenaga listrik wajib mentaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
