Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Tenaga listrik dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi.
Koreksi Anda
