Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri pada kegiatan pembangkitan tenaga listrik dapat dilakukan tanpa izin, bila jumlah kapasitas tenaga listrik yang dibangkitkan tidak melebihi 200 kVA. (2) Batas kapasitas tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau oleh Menteri sesuai dengan perkembangan keadaan dan tingkat kebutuhan.
Koreksi Anda