Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib disediakan secara terus menerus.
(2) Penyediaan tenaga listrik hanya dapat dihentikan untuk sementara jika memenuhi salah satu atau lebih ketentuan dibawah ini :
a. diperlukan untuk melaksanakan suatu pekerjaan pemeliharaan, perluasan atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan;
b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan;
c. terjadi keadaan yang dianggap membahayakan keselamatan umum;
d. atas perintah yang berwajib dan/atau pengadilan.
(3) Pelaksanaan ketentuan ayat (2) huruf a terlebih dahulu diberitahukan kepada masyarakat selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum penghentian penyediaan tenaga listrik.
(4) Penghentian penyediaan tenaga listrik untuk sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak memberikan hak untuk penuntutan ganti rugi.
Koreksi Anda
