Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Dalam hal tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN usaha distribusi tenaga listrik di suatu daerah usaha Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk diusahakan oleh Koperasi sebagai Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan.
Koreksi Anda
