Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pengawasan umum, Menteri melakukan pemeriksaan atas dipenuhinya syarat-syarat keselamatan kerja dan keselamatan umum baik oleh Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan maupun pemanfaat tenaga listrik.
(2) Sejauh mengenai pemeriksaan atas dipenuhinya syarat-syarat keselamatan kerja, Menteri memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
