Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
Perencanaan, pemasangan, pengamanan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi ketenagalistrikan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
