Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan, pemasangan, pengamanan, pemeriksaan, dan pengujian instalasi ketenagalistrikan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Pasal.id