Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN daerah usaha Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan bagi usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda