Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 1989 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 1989 tentang PENYEDIAAN DAN PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik pada dasarnya dilakukan oleh Negara.
(2) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ditetapkan badan usaha milik negara sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, dan apabila dipandang perlu Menteri dapat memberi tugas untuk melakukan pekerjaan usaha penunjang tenaga listrik.
Koreksi Anda
